Bisniscom, JAKARTA — Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan surat edaran tetang persyaratan teknis permohonan perpanjangan izin usaha niaga migas untuk kegiatan usaha niaga umum BBM.. Surat Edaran dengan Nomor: 0013.E/10/DJM./2018 tentang Persyaratan Teknis Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Niaga Migas Untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum DalamRapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut, telah disetujui bersama hal-hal sebagai berikut:1.Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021, termasuk laporan Direksi dan mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta menerima dan mengesahkan Laporan Kevangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Informasiseputar Daftar Perusahaan Niaga bisa anda dapatkan di sini | migas.esdm.go.id. Selasa, 26 Juli 2022 Indonesian English; Indonesian; Home Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM (Oktober 2016) Kamis, 08 September 2016. Selengkapnya. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga CNG (Juli 2016) Rabu, 22 Juni 2016. PemegangIzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi. 2. Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil, danlatau badan c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Nomor Pokok Wajib Pajak Penyalur, Komisaris dan Direksi; . Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Ignasius Jonan pada tanggal 11 Desember 2018 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi dalam kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi khususnya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak BBM. Demikian dikutip dari keterangan Kementerian ESDM, Rabu 16/1/2019.Pasal I aturan ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569 diubah, di mana ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d dihapus dan ayat 6 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi 1. Izin survei sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi kegiatan a. Survei Umum Minyak dan Gas Bumi Survei Umum Migas Non Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non-Nonvensional. 2. Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi kegiatan a. Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar Pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data disclosed data dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi kegiatan a. pengolahan Minyak Bumib. pengolahan Gas Bumic. pengolahan Hasil Olahand. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan a. penyimpanan Minyak Bumib. penyimpanan Bahan Bakar Minyakc. penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBGd. penyimpanan Hasil lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi kegiatan usaha a. Pengangkutan Minyak Pengangkutan Bahan Bakar Pengangkutan Gas Bumi melalui Pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau Pengangkutan Hasil Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatan a. Niaga Minyak Niaga Umum Bahan Bakar Niaga Terbatas Bahan Bakar Niaga Umum Hasil Olahan. e. Niaga Terbatas Hasil Niaga Gas Bumi melalui pipa. g. Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan Niaga LPG, LNG, CNG atau itu, ketentuan Pasal 26 huruf d diubah sehingga Pasal 26 berbunyi bahwa jangka waktu usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 sampai dengan ayat 6, sebagai berikuta. Untuk Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap Untuk Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjanganc. Untuk Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap Untuk Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap lainnya pada Pasal 38 sehingga berbunyi 1. Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 huruf b wajib a. memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit kl seribu lima ratus kilo liter.b. menguasai/sewa/kerja sama atas sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit kl seribu lima ratus kilo liter 1. Dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Milik pihak lain secara eksklusif, dengan jangka waktu paling sedikit 10 Sarana dan fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dibangun dan/atau dikuasai/ disewa/ dikerjasamakan pada wilayah jaringan distribusi niaga yang antara Pasal 53 dan Pasal 54, disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 53A yang berbunyi Permohonan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dan/ atau Niaga Umum Hasil Olahan, yang telah diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri pula, Lampiran VII tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang mengatur mengenai persyaratan administratif dan teknis serta tata cara pengajuan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. ara/fdl Membantu proses Izin Niaga Umum INU, mulai dari Sertifikasi Layak Operasi dan Instalasi Badan usaha yang ingin melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG harus memiliki IZIN NIAGA UMUM INU yang dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS. Banyak client kami yang ingin mengajukan INU dengan cepat dan mudah, tetapi belum memiliki alat dan sarana yang dibutuhkan syarat INU. Hal ini dapat anda konsultasikan langsung melalui kami tentang ketentuan-ketentuan apa saja yang bisa dibantu dalam memenuhi persyaratan INU tersebut. Cara pengajuan INU harus melalui beberapa tahap dan persyaratan sbb 1. Izin Usaha Sementara Setiap badan usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG, sebelum memiliki Izin Niaga Umum harus memiliki Izin Usaha Sementara dahulu. Dengan Izin Usaha Sementara ini badan usaha dapat sambil paralel memenuhi persyaratan yang lainnya untuk menuju pengajuan Izin Niaga Umum tetap. Persyaratan Izin Usaha Sementara Persyaratan Administratif Surat permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM cq. Kepala BKPM Lampiran surat permohonan Akte pendirian perusahaan dan perubahannya mencantumkan bidang usaha perdagangan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan Pengesahan akte pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi yang berwenang; Profil perusahaan company profile; Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP; Izin Usaha Niaga Umum BBM/Minyak Bumi/Hasil Olahan Surat Tanda Daftar Perusahaan TDP / SIUP; Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Surat pernyataan tertulis di atas materei kesanggupan memenuhi aspek K3; Surat pernyatan tertulis diatas materai kesanggupan pengembangan masyarakat setempat; Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Surat pernyataan tertulis di atas materai kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha; Surat pernyataan tertulis di atas materai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan; Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk menyediakan Cadangan BBM Nasional dan pemenuhan kebutuhan BBM di dalam negeri; Surat pernyataan kesanggupan pencampuran Bahan Bakar Nabati ke dalam BBM yang diniagakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Persetujuan Prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana; dan Surat pernyataan dokumen persyaratan administrasi dan teknis serta pernyataan/keterangan diberikan dengan sebenarnya-benarnya. Kewajiban Badan Usaha selama memiliki Izin Usaha Sementara 1. Dalam jangka waktu 2 dua tahun setelah diterbitkan Izin Usaha sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, Badan Usaha wajib menyelesaikan antara lain a. Jaminan Suplai Bahan Bakar Minyak b. Persetujuan Studi Lingkungan Amdal, UKL/UPL bagi Badan Usaha yang membangun sendiri. c. Jaminan pendanaan d. Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan fasilitas EPC - Agreement e. Pendaftaran merek dagang 2. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai kemajuan penyelesaian secara berkala setiap 3 tiga bulan sekali. 3. Menyelesaikan pembangunan fasilitas dan sarana Niaga BBM dan melaporkan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai kemajuan pembangunan fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaganya secara berkala setiap 3 tiga bulan. 4. Mengajukan permohonan izin usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas Badan Pengatur setelah menyelesaikan semua kewajiban dalam Izin Usaha Sementara. 2. Izin Usaha Tetap Niaga Umum Setelah kurun waktu 2 dua tahun sejak diterbitkannya Izin Usaha Sementara Niaga Umum, maka badan usaha wajib menaikkan ke tahap selanjutnya yaitu pengajuan pendaftaran Izin Usaha Tetap. Untuk mendapatkan Izin Usaha Tetap ini dipersyaratkan melengkapai persyaratan secara administratif juga melengkapi persyaratan secara teknis. Persyaratan Administratif Surat permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM cq. Kepala BKPM Lampiran surat permohonan Akte pendirian perusahaan dan perubahannya mencantumkan bidang usaha perdagangan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan; Pengesahan akte pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi yang berwenang; Profil perusahaan company profile; Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP; Surat Tanda Daftar Perusahaan TDP / SIUP; Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Surat pernyataan tertulis di atas materei kesanggupan memenuhi aspek K3; Izin Usaha Niaga Umum BBM/Minyak Bumi/Hasil Olahan Surat pernyatan tertulis diatas materai kesanggupan pengembangan masyarakat setempat; Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Surat pernyataan tertulis di atas materai kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha; Surat pernyataan tertulis di atas materai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan; Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk menyediakan Cadangan BBM Nasional dan pemenuhan kebutuhan BBM di dalam negeri; Surat pernyataan kesanggupan pencampuran Bahan Bakar Nabati ke dalam BBM yang diniagakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Persetujuan Prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana; dan Surat pernyataan dokumen persyaratan administrasi dan teknis serta pernyataan/keterangan diberikan dengan sebenarnya Konsultasi lengkap, Hubungi langsung Sarah +62-813-1000-6549 Dapatkan free 1 satu tahun info proyek seluruh Indonesia, jika proses Izin Niaga Umum melalui jasa kami ! Foto Program Subsidi Tepat MyPertamina, pembelian BBM melalui scan QR Code. Dok. PT Pertamina Patra Niaga Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina Persero, mencatatkan kenaikan kinerja keuangan selama 2022. Bahkan, perusahaan berhasil membukukan laba bersih sebesar US$ 193,07 juta atau sekitar Rp 2,89 triliun asumsi kurs Rp per US$ sepanjang 2022. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjabarkan, laba bersih ini didapatkan dari meningkatnya pendapatan usaha di tahun 2022 yang mencapai US$ juta, meningkat sekitar US$ juta atau 55% lebih tinggi dibandingkan tahun 2021. Kinerja keuangan konsolidasian tahun 2022 ini telah sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham RUPS yang telah menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku 2022 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 8 Juni 2023. "Meski dalam kondisi yang menantang, tahun 2022 bisa kami lalui dengan tetap menorehkan kinerja positif serta tetap menjalankan penugasan penyaluran energi di seluruh wilayah Indonesia," tutur Alfian, dikutip dari keterangan resmi, Kamis 08/06/2023. Alfian menjelaskan, kinerja positif keuangan ini didukung oleh beberapa hal, antara lain meningkatnya pendapatan dari konsumsi produk non subsidi, serta melakukan penghematan biaya, mulai dari biaya distribusi, menjaga supply losses, dan pemanfaatan jam kerja yang efektif. "Biaya distribusi bisa Pertamina Patra Niaga tekan hingga 15% dari target tahun 2022. Lalu, menjaga supply losses dan efektivitas jam kerja berhasil mencatatkan penghematan biaya hingga mencapai lebih dari US$ 130 juta," jelasnya. Selain kinerja keuangan, kinerja operasional penyaluran energi juga turut menunjukkan tren positif. Untuk aspek ketersediaan availability BBM meningkat hingga 5%, serta ketahanan hari seluruh produk dijaga di level aman untuk seluruh jenis BBM, LPG, maupun avtur. Dari aspek ketersediaan, Pertamina Patra Niaga juga terus memperluas jaringan lembaga penyalurnya di seluruh wilayah Indonesia. Sepanjang tahun 2022, 96 titik BBM Satu Harga baru dioperasikan, hadirnya 64 ribu lebih pangkalan atau outlet LPG Subsidi 3 kg lewat Program One Village One Outlet OVOO, dan Pertashop yang bertambah hingga lebih dari outlet disepanjang tahun 2022. "Lewat berbagai program tersebut, Pertamina Patra Niaga melayani kebutuhan energi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di dalamnya wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar 3T," tuturnya. Amanah penugasan juga tidak luput dari prioritas Pertamina Patra Niaga. Dalam rangka menjaga penyaluran subsidi yang makin baik dan tercatat, Program Subsidi Tepat mulai diinisiasi, baik untuk penyaluran BBM maupun LPG. Selain itu, menurutnya digitalisasi juga berperan besar, di mana monitoring transaksi tidak wajar di SPBU terus diperkuat, salah satunya dengan konektivitas 528 CCTV SPBU ke Pertamina Integrated Enterprise Data & Command Centre PIEDCC. Pertamina Patra Niaga juga turut mendukung program transisi energi pemerintah. Pada 2022 telah dioperasikan 317 Green Energy Station GES, 6 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum SPKLU dan 22 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum SPBKLU. "Pencapaian ini adalah awal yang baik bagi Subholding Commercial & Trading Pertamina. Ini akan menjadi pemacu Pertamina Patra Niaga untuk terus memastikan ketersediaan energi bagi seluruh masyarakat Indonesia," tutup Alfian. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Beli BBM Subsidi di 193 Daerah Ini Wajib QR Code, Ada Kotamu? wia Perusahaan swasta harus memiliki fasilitas kilang atau pengolahan sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014Lelang dibuka di akhir tahun oleh BPH Migas Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan swasta yang ingin menyalurkan bahan bakar minyak BBM satu harga. Bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri di akhir tahun nanti untuk mendapat izin distribusi hingga ini, pemegang Izin Usaha Niaga Umum atas program itu adalah PT Pertamina Persero dan PT AKR Corporindo. Keduanya mendapat tugas atas penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu, yakni minyak dan solar. Sedangkan untuk BBM jenis penugasan atau premium di wilayah selain Jawa, Madura, dan Bali Jamali, menjadi tanggung jawab Pertamina.“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya untuk perusahaan swasta ikut dalam program BBM satu harga dengan mendaftar ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas pada akhir tahun 2018,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, Senin 8/1/2018. Pada akhir tahun akan dilakukan lelang yang dilanjutkan dengan penentuan kuota penugasan masing-masing badan usaha atas program BBM satu harga. Namun, Fanshurullah mengingatkan, perusahaan yang ikut sudah harus memiliki fasilitas pengolahan atau kilang kata Fanshurullah, sesuai dengan aturan Perpres 191/2014 yang mensyaratkan pemilikan fasilitas kilang atau pengolahan untuk badan swasta yang ingin menyalurkan BBM. Syarat inilah yang kemudian mengganjal PT Vivo Energy Indonesia untuk jadi distributor BBM satu juga mengingatkan saat ini Vivo tidak menjual jenis BBM khusus penugasan maupun jenis BBM tertentu, melainkan BBM RON 89 yang masuk dalam kategori BBM sendiri menargetkan akan membangun 54 lembaga penyalur BBM satu harga untuk tahun ini, setelah 57 buah dibangun sepanjang 2017. “Targetnya sampai nanti 2019 akhir itu mencapai 150 lebih. Kalau ada swasta yang mau membangun itu lebih bagus lagi,” kata BPH Migas telah mengundang 25 badan usaha untuk sosialisasi penugasan penyediaan BBM jenis tertentu. Terdapat 14 badan usaha yang memenuhi undangan namun hanya 11 yang melakukan pengambilan badan usaha itu adalah PT AKR Corporindo, PT Pertamina, PT Dinar Putra Mandiri, PT Humpuss Trading, PT Kalimantan Sumber Energi, PT Kaltim Pumitra Sejati, PT Lingga Perdana, PT Palaran Indah Lestari, PT Puma Energy Indonesia, PT Total Oil Indonesia dan PT Tri Wahana Universal.“Dari 11 itu, terdapat 2 badan usaha yang ikut proses Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu P3JBT, AKR dan Pertamina, dan menyatakan sanggup,” kata untuk proses pemilihan badan usaha pelaksana penugasan dan pendistribusian BBM khusus penugasan P3JBKP, ada 2 badan usaha pemegang izin usaha pengolahan BBM di Indonesia yaitu Pertamina dan Tri Wahana Universal. Namun akhirnya, hanya Pertamina yang menyatakan sanggup menjadi penyalur. Artikel Selanjutnya BPH Migas Penyalahgunaan BBM di 2019 Makin Tinggi, 404 Kasus gus/gus

daftar perusahaan pemegang izin niaga umum bbm